Pada hari ini, Selasa (9/4), KPK memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan seorang pegawai bernama Yudha Afrizal Friara untuk bersaksi.
"KPK panggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung alias (IND) dan Manager PT HTK Asty Winasti alias (AWI).
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT (HTK).
Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss dan pihak lainnya yang diamankan KPK adalah sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut diduga dihimpun untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019. Sebab telah dikemas dalam 400 ribu amplop dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.
Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.