"Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer, masih dikejar juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini belum bisa merinci dua orang yang masih diburu itu berperan sebagai apa dalam penyebaran video tersebut.
Namun, kedua orang itu diduga pembuat konten video dan pengupload utama video tersebut.
"Untuk pembuatnya, dan pertama mengupload masih kita lakukan pendalaman. Mereka ini polanya membuat fake account, kemudian melempar, dan kemudian menghilang. Jejak digital yang pertama kali memviralkan itu akun IG. Sekarang sudah shutdown," pungkasnya.
Polisi sebelumnya sudah menangkap dua orang, yakni EW dan RD. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoax.
Keduanya diciduk di lokasi berbeda. EW ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 6 April 2019 dan RD di wilayah Lampung satu hari berselang.
BERITA TERKAIT: