Perusahaan Terdakwa Dilarang Ikut Tender Proyek Pemerintah

Putusan Kasasi Kasus Korupsi Proyek Alkes Rp 13 Miliar

Rabu, 27 Maret 2019, 09:59 WIB
Perusahaan Terdakwa Dilarang Ikut Tender Proyek Pemerintah
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi di luar kebiasaan. Baru kali ini, hakim menambahkan hukuman tambahan berupa pelarangan bagi korporasi ikut lelang proyek pemerintah selama lima tahun.

"Dicabut haknya untuk mengikutidan menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah selama lima tahun setelah selesai menjalani putusan," de­mikian bunyi putusan yang ditetap­kan Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.

Pertimbangan atas putusan itu didasari karena tetdakwa Suhadi bin Ridhuan Iloel melalui perusahaannya, PT Bina Karya Sarana (BKS) melakukan kecurangan dalam tender proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain melarang perusahaan Suhadi ikut tender, MAjuga menghukum terdakwa membayar dendar Rp 200 juta subsiderenam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 9.163.281.250. Selain hukuman materiil, MA juga menambah masa pidana Suhadi dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa meliputi pekerjaan pengadaan alkes, ke­dokteran dan KB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012. Semua proyek itu dianggarkan Pemerintah Kota Pontianak Rp 34,9 miliar. Namun karena terjadi rekayasa dalam pengerjaannya, Pemkot Pontianak ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 13 miliar.

Adapun dalam melaksanakan pengadaan barang itu, Dinkes setempat membentuk tim. Para Kadinkes kemudian meminta tiga perusahaan mengirim brosur alkes berikut harga. Proses peny­usunan harga perkiraan sendiri (HPS), tidak dilakukan oleh pe­serta tender. Melainkan dibuat oleh sekretaris para Kadis atas perintah terdakwa. Setelah itu, dibuatlah rekayasa tender, mela­lui mekanisme e-Procurement.

Hasilnya, ada tiga perusahaan yang masuk kualifikasi. Padahal, ketiga perusahaan itu semua mi­lik Suhadi. Jika sesuai prosedur, seharusnya ketiga perusahaan itu gugur saat tahap evaluasi karena dokumennya tidak lengkap.

Akan tetapi, pada 23 Mei 2012, MoU jual beli antara Dinkes Pontianak dengan PT Bina Karya Bersama tetap di­lakukan. Item yang dibeli seban­yak 287 dengan total anggaran Rp 34,9 miliar. Untuk memulus­kan patgulipat tersebut, Suhadi dituduh melobi-lobi pihak DPR dan Pemkot Pontianak.

"Perbuatan Suhadi mengenda­likan peserta pengadaan dalam satu kendali atau melakukan persekongkolan untuk men­garahkan pemenang lelang pada pekerjaan pengadaan alat kes­ehatan, kedokteran dan KB bertentangan dengan peraturan," sebut putusan.

Sebelumnya diketahui, Suhadi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Nmaun jaksa menga­jukan banding karena hukuman Suhadi lebih rendah dari tuntutan. Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pun memutus, menguatkan vonis pengadilan sebelumnya.

Tidak puas, jaksa lantas mengajukan kasasi. Berdasarkan data di website MA, Selasa (26/3), putusan hakim yang mengabulkan permohonan jaksa diambik dengam suara bulat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA