KPK Sita Rp 20 Juta Dan Buku Tabungan Dari OTT Krakatau Steel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 23 Maret 2019, 22:45 WIB
KPK Sita Rp 20 Juta Dan Buku Tabungan Dari OTT Krakatau Steel
KPK/Net
rmol news logo Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 20 juta milik Direktur Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan buku tabungan milik tersangka dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) di Kawasan Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (22/3) kemarin.

"Dari Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 20 juta didalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat dan dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) tim mengamankan buku tabungan atas nama AMU," papar Saut saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Saat OTT, KPK mengamankan sebanyak enam orang diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta.

Kemudian, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto alias (HTO) bersama supirnya, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel, Heri Susanto alias (HES).

Sementara Kurniawan Eddy Tjokro (KET) masih menjadi buronan karena tidak ada di lokasi saat OTT berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari pihak swasta.

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA