"Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat," kata Lukman di Kantor Kemenag, Sabtu (16/3) malam.
Lukman memberikan penjelasan didamping lengkap pejabat eselon 1 Kemenag. Mereka adalah Sekjen, Dirjen Pendidikan Islam, Dirjen Bimas Katolik, Kepala Badan Litbang, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen PHU, Dirjen Binas Kristen, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Dirjen Bimas Budha.
Lukman menyatakan peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan anggota DPR Romahurmuziy adalah peristwa hukum yang bersifaf personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.
Lukman juga menyatakan kementeriannya dengan tegas menyerahkan kasus pidana tersebut kepada KPK dan memberikan dukungan dan akses bagi KPK dengan menyampaikan data-data, informasi dan bukti yang relevan untuk kepentingan penyelidikan KPK.
"Kementerian Agama akan sepenuhnya kooperatif agar kasus ini dapat segera dituntaskan. Ini bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam upaya pemberantasan korupsi dengan penegak hukum," katanya.
BERITA TERKAIT: