Larangan itu disampaikan Pj Walikota Cimahi, Dicky Saromi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (4/4).
Menurutnya, aktivitas pulang kampung saat Lebaran merupakan kepentingan pribadi, tidak terkait kinerja sebagai ASN. Sebab itu fasilitas yang dipakai harus milik pribadi.
"Saya sudah instruksikan, segala fasilitas yang berkaitan kedinasan tidak boleh digunakan, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran," kata Dicky Saromi, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (4/4).
Aturan itu, dia menegaskan, harus jadi perhatian seluruh pihak di lingkungan Pemkot Cimahi. Bila ada yang melanggar, dirinya tidak segan memberi sanksi.
"Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan. Tentu akan ada sanksi, kalau ada kebijakan pasti ada sanksi," ujarnya.
Pelanggaran yang kerap terjadi selama Lebaran, kata dia, yakni penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, demi meminimalkan pelanggaran, dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
BERITA TERKAIT: