Santoso (35), petani di Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena bisnis narkotika jenis sabu.
Petugas Polres Musi Rawas menangkap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (7/6)sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan Polisi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik bening yang terdapat enam bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 44.80 gram.
Diamankan pula barang bukti lainnya berupa satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale dan satu buah pipet yang di potong miring (srkop).
"Tersangka menyimpan barang bukti di belakang rumah yang diselipkan di pelepah pohon kelapa," kata Romi dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (17/6).
Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Amir Salim yang sudah lebih dulu diamankan polisi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: