Keduanya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra terkait kasus suap pengadaan jasa konsultasi Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Dua saksi DS TPK suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Arief Setiawan dan Widio Prakoso tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3).
Menurutnya, KPK belum mengetahui alasan dua konsultan tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Karenanya, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang hari Senin 11 Maret," ujar Febri.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara sekurangnya Rp 3,6 miliar diduga didapatkan Djoko Saputro dari salah satu pelaksanaan Perum Jasa Tirta Andririni.
Andririni menggunakan bendera PT Bandung Management Econonic Center (BMEC) dan PT Dua Ribu Satu Pangripta.
Djoko dan Andririni dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: