Dua Konsultan Saksi Djoko Saputra Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 08 Maret 2019, 19:50 WIB
Dua Konsultan Saksi Djoko Saputra Mangkir Dari Panggilan KPK
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya memeriksa dua orang konsultan Arief Setiawan dan Widio Prakoso. Namun tidak juga nampak batang hidungnya hingga saat ini.  

Keduanya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra terkait kasus suap pengadaan jasa konsultasi Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

"Dua saksi DS TPK suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Arief Setiawan dan Widio Prakoso tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3).

Menurutnya, KPK belum mengetahui alasan dua konsultan tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Karenanya, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang hari Senin 11 Maret," ujar Febri.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara sekurangnya Rp 3,6 miliar diduga didapatkan Djoko Saputro dari salah satu pelaksanaan Perum Jasa Tirta Andririni.

Andririni menggunakan bendera PT Bandung Management Econonic Center (BMEC) dan PT Dua Ribu Satu Pangripta.

Djoko dan Andririni dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA