"Hari ini KPK memanggil Direktur SDM dan Investasi PT Adhi Karya Bep Adji Sadmoko sebagai saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/3).
Dia mengatakan, Bep Adji akan dimintai keterangan lebih lanjut tentang dugaan keterlibatannya dalam pengadaan proyek Gedung Kampus IPDN Sulut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Yakni Sekjen Kemendagri Dudy Jocom yang hampir terlibat di semua lokasi pengadaan proyek kampus IPDN yang bermasalah dan terindikasi korupsi.
Tersangka lain adalah mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, Kadiv Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo, dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
Penyelewengan dalam proyek pengadaan Kampus IPDN Sulut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sekitar Rp 77,48 milyar.
Dengan rincian anggaran Rp 34,8 miliar pada IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar, dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar.
BERITA TERKAIT: