Alay ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali pada Rabu (6/2) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.
Bos Bank Perkreditan Rakyat Tripanca itu telah membawa lari dana nasabahnya hingga triliunan. Salah satu yang ditilepnya milik nasabah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.
Alay juga memiliki investasi sejumlah aset di antaranya Pabrik Air Mineral Tripanca dan Gedung Graha Wangsa.
Aset-aset produktif tersebut aman hingga kini karena diduga telah dipindahtangankan oleh Alay ke sejumlah pengusaha tajir Lampung.
Agus Setiawan dari Law Firm Amrullah, SH and Partners, mengatakan bahwa kliennya adalah salah satu korban penipuan Alay senilai Rp 80 miliar.
"Kami memiliki data puluhan aset Alay yang telah dipindahtangankan," ujar Amrullah seperti dimuat
RMOL Lampung (RMOL Network).
Alay tertangkap kembali untuk menjalani vonis majelis hakim 18 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: