Ditolak Bekerja Sama, Eni Saragih Pasrah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 01 Maret 2019, 22:27 WIB
Ditolak Bekerja Sama, Eni Saragih Pasrah
Eni Saragih/RMOL
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan sebagai justice collaborator (JC) atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagaimana diajukan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

Hakim menilai mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam suap PLTU Riau-1.

"Menimbang bahwa terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Eni Maulani Saragih tersebut majelis hakim tidak sependapat," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/2).

Hakim berpendapat bahwa permohonan menjadi JC dari Eni tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, Eni dianggap telah bekerja sama dengan pelaku utama kejahatan.

"Karena untuk dapat diberikan kepada seorang terdakwa sesuai dengan ketentuan poin 9a dan b Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4/2011, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Hakim Yanto.

Eni sendiri menerima penolakan tersebut. Mantan politisi Partai Golkar itu mengaku dirinya tetap kooperatif dengan putusan pengadilan.

"Saya kan sudah menjelaskan di awal saya berjanji untuk kooperatif. Saya juga kooperatif. Saya sudah mengajukan lagi perjuangan kemarin di sini justice collaborator tetapi majelis hakim menganggap yang lain," tutur Eni usai persidangan.

"Saya bilang bahwa apapun hasilnya dalam hati saya sejak dari rutan sampai di sini saya harus ikhlas menerimanya. Bahwa ini adalah takdir yang diputuskan," sambungnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA