Wawan Dan Luthfi Diperiksa Terkait Suap Infrastruktur Mesuji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Februari 2019, 12:33 WIB
Wawan Dan Luthfi Diperiksa Terkait Suap Infrastruktur Mesuji
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Kedua saksi itu dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.

"Hari ini KPK memeriksa dua saksi TKP kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesusi untuk tersangka KHM (Khamami)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (27/2).

Adapun kedua saksi yang diperiksa KPK yakni Wawan Suhendra selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji dan Luthfi Mediansyah selaku Kasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Yakni Bupati Khamami, Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendar, pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis, dan pemilik CV Secilia Putri Kardinal. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA