Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merampas sepeda motor milik seorang siswa SMP. Berdasarkan keterangan korban, polisi segera mengantongi ciri-ciri pelaku dan bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah R, yang diamankan di rumahnya di Desa Mataram. Dari pengakuan R, identitas pelaku lain, IK (20), berhasil diungkap. IK kemudian ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, S (30), yang bertugas menjual barang curian, masih dalam pengejaran. S diketahui menjual hasil curian di wilayah Pedamaran Timur, Cengal, dan Sungai Menang.
Hasil penjualan dibagi di antara para pelaku dengan masing-masing menerima uang tunai Rp500 ribu serta paket sabu. Sepeda motor korban hingga kini masih dibawa kabur oleh S.
"Mereka ini merupakan spesialis curas yang kerap beraksi di kawasan Mesuji Raya. Catatan kami menunjukkan ada sembilan laporan kejahatan melibatkan para pelaku, dengan korban sebagian besar anak remaja dan ibu rumah tangga," ungkap Iptu Bambang, dikutip
RMOLSumsel, Sabtu 7 Desember 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit motor Honda Megapro biru (BG 6120 KK), sebilah pisau bergagang kayu, serta barang-barang lain seperti pakaian, sandal jepit, dan plat nomor kendaraan.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Mesuji Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Bambang.
BERITA TERKAIT: