Setelah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan gugatan KBN dalam kasus pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, pihak KCN tak tinggal diam. Langkah kasasi pun ditempuh. Selain untuk menyelamatkan investasinya yang telah mencapai Rp 3,4 triliun dalam pembangunan Pelabuhan Marunda, KCN juga melihat ada keganjilan dalam putusan pengadilan.
"Kami melihat putusan itu mengandung masalah hukum, yang menurut kami banyak sekali pertimbangan yang tidak rasional. Maka kami menyatakan sikap untuk kasasi," ujar kuasa hukum PT KCN, Juniver Girsang, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Salah satu masalah hukum yaitu proses pengadilan yang berjalan begitu cepat sehingga membuat pihaknya bertanya-tanya. Juniver mengakui, sepanjang sejarah dirinya menangani kasus, hanya perkara ini yang diputus kurang dari satu tahun.
"Ini sangat cepat sekali, tidak kebiasaan. Sepanjang sejarah saya menangani klien, baru ini putusan yang sangat cepat sekali. Sangat spesial. Ada agenda apa ini?" ungkap Juniver.
Sengketa antara KBN dan KCN sudah berjalan tahunan. Bermula dari soal porsi kepemilikan saham KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan PT Karya Teknik Utama (KTU), yang merupakan perusahaan pemenang tender pengembangan kawasan C01 Marunda pada 2004. Setahun kemudian, KCN dibentuk dan disepakati komposisi saham yaitu 15 persen milik KBN dan 85 persen KTU.
Dalam kesepakatan itu, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan pembangunan Pelabuhan Marunda yang terdiri dari 3 pier, sepanjang 5.350 meter, termasuk area pendukung seluas 100 hektare.
Tujuh tahun berjalan mulus, masalah muncul pada November 2012. Tepatnya, setelah adanya pergantian direksi KBN. Posisi Direktur Utama KBN, yang sebelumnya dipegang oleh Rahardjo digantikan oleh Sattar Taba. Saat itu, KBN secara tiba-tiba meminta revisi komposisi saham menjadi 50:50.
Tak hanya itu, KBN juga menggugat perjanjian konsesi yang telah diberikan Kementerian Perhubungan kepada KCN ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain KCN, Kemenhub pun masuk dalam daftar tergugat.
"Setelah pergantian direksi KBN jadi timbul masalah sehingga akhirnya berlarut-larut. Kami tidak ada tuntutan hukum, justru kami yang digugat, Menhub juga digugat, ini janggal, ini seperti anak memprotes bapak," ujar Juniver.
Kelompok kerja (Pokja) IV yang dikomandoi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berupaya agar sengketa KBN dan KCN dapat diselesaikan dengan baik. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi preseden negatif bagi iklim investasi swasta di Indonesia. Sayangnya undangan pertemuan yang dilayangkan oleh Pokja pada Agustus 2018 lalu, tak diindahkan Menteri BUMN dan KBN. Seluruh instansi terkait datang, kecuali keduanya.
"Kok bisa ya dalam hal ini diundang Pokja, instansi resmi pemerintah mereka bisa tidak hadir. Hebat betul kan, kok untouchable betul ini KBN," jelas Juniver.
Juniver menganggap kasus ini bisa jadi contoh ketidakpastian hukum yang merisaukan para investor. Bahkan berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Buktinya, kliennya yang merupakan investor lokal saja tidak dilindungi secara hukum. Terlebih, proyek pembangunan Pelabuhan Marunda adalah proyek percontohan berskema Non-APBD/APBN.
"Satu lagi yang kami tekankan, ini tidak ada biaya negara, ini asli dan murni biaya investor. Tapi sayang, selalu diganggu dan dipersulit. Investor sudah keluar uang triliunan kok seenaknya membatalkan. Kalau itu benar dibatalkan maka korbannya akan banyak," sesalnya.
Karenanya, Juniver berharap Presiden Joko Widodo segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Sebagaimana impian Presiden Jokowi dalam mewujudkan kemaritiman Indonesia dengan membangun tol laut dan pelabuhan.
"Kami berharap Pak Jokowi dapat segera mencermati masalah ini dan kemudian mengambil suatu kebijakan agar permasalahan ini bisa selesai dan pembangunan yang sudah berlangsung bisa berlanjut. Klien kami sangat peduli terhadap pembangunan di Indonesia. Ini adalah kesempatannya untuk berpartisipasi membangun negeri," tutupnya
. [ian]
BERITA TERKAIT: