Gugatan didaftarkan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) pada 5 Desember lalu dan teregistrasi pada 2 Januari 2019.
Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor registrasi 7P/HUM/2019 itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dalam gugatan itu, LMK KCI memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Hendropiyono And Associates.
"Jadi jangan lagi tafsir sepihak dan akhirnya menjadi pintu masuk dari pihak-pihak yang selama ini selalu berupaya menggolkan hasrat menguasai industri musik dari hulu sampai ke hilir," kata Dharma kepada redaksi, Selasa (22/1).
Menurutnya, peraturan itu memiliki celah bagi para oknum-oknum tertentu untuk menyiasati cara merampok hak-hak ekonomi pemilik hak cipta.
Substansinya, kata Dharma, terletak pada penyelenggaran Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKn) sebagaimana yang diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini, LMKn menggunakan huruf "n" kecil. Sementara dalam Permenkumham menggunakan huruf "N" kapital.
"Padahal yang dimaksud nasional dalam pasal tersebut adalah sebuah upaya pembentukan norma baru dan diduga kuat termohon telah melakukan tafsir yang cacat norma," ungkapnya.
Dalam praktiknya, LMKN versi Permenkumham tak jarang menggelar kegiatan memungut hak ekonomi para pemilik hak cipta yang dilakukan tanpa mendapatkan surat kuasa dari satupun pemilik hak cipta.
"Sejak adanya LMKN yang dimanipulasikan dalam ‘N’ huruf kapital, justru menimbulkan kerancuan sistem penarikan royalti dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum distribusi kepada para pemilik hak cipta. Sebab dana yang terhimpun di rekening LMKN tersebut tersendat-sendat dalam pendistribusiannnya dan pencatatan administrasi secara hukum," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: