Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Hingga Taipan Aguan dan Salim Grup Digugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 02 Desember 2024, 21:50 WIB
Jokowi Hingga Taipan Aguan dan Salim Grup Digugat
PIK 2/Net
rmol news logo Puluhan orang beragam profesi menggugat Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik konglomerat Anthony Salim.

Para penggugat berasal dari beragam profesi seperti aktivis, pegiat media sosial, pengamat hingga purnawirawan TNI yang menamakan diri Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2).

Koordinator kuasa hukum TA-MORPTR-PIK2, Ahmad Khozinuddin mengatakan, proyek PIK 2 dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata.

"Kami menggugat secara perdata dengan tujuan agar proyek itu dibatalkan," kata Ahmad seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin, 2 Desember 2024.

Gugatan didaftarkan pada Jumat, 29 November 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan teregister sebagai perkara nomor: 754/Pdt.G/2024/PN.

Mereka yang digugat adalah Sugianto Kusuma alias Aguan (CEO Agung Sedayu Group); Anthony Salim (bos Salim Group); PT Pantai indah kapuk dua TBK (PANI), perusahaan pengembang PIK-2; PT Kukuh Mandiri Lestari, perusahaan yang membebaskan lahan untuk PIK-2.

Kemudian Joko Widodo, presiden ke-7 RI sebagai pemberi status PSN untuk PIK-2; Drs. H. Surta Wijaya, ketua umum DPP Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA