"Pengembalian uang dari salah seorang unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/1).
Febri mengatakan sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi telah mengembalikan uang sebesar Rp 110 juta kepada KPK.
"Sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp 180 juta," ungkapnya.
Uang yang dikembalikan diduga kuat merupakan suap terkait proyek Meikarta di Bekasi, proyek prestisius milik Lippo Group. Uang itu digunakan para wakil rakyat untuk liburan keluarga ke salah satu negara di Asia.
"Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta," demikian Febri.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: