"Saksi dihadirkan untuk tersangka LS (Lasito)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito.
Marzuqi diduga memberika sejumlah uang kepada Hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang dia ajukan dan diproses PN Semarang.
Dana suap dari Marzuqi kepada Lasito senilai Rp 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp. 500 juta dan dolar AS setara Rp 200 juta.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: