Dosa Besar Kalau Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak Diusut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 15 Januari 2019, 19:13 WIB
Dosa Besar Kalau Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak Diusut Tuntas
Saor Siagian (kiri)/Net
rmol news logo . Penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti kasus dugaan penculikan aktivis dan tragedi 97-98 harus menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, hingga kini masih ada belasan orang aktivis yang dinyatakan hilang.

Aktivis 98 tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) meminta agar negara lebih serius untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Pada era digital saat ini informasi itu sangat mudah sekali didapat, sekali klik cari penculikan 98 di situ kita bisa tahu siapa dalangnya," tegas aktivis Jari 98, Ferry.

Hal itu diungkapkannya dalam diskusi publik bertema "Pelaku Masih Berkeliaran Membangun Dinasti Politik, Pelanggaran HAM Tidak Berlaku di Indonesia? (Tragedi 97-98 Jangan Amnesia)" di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Di tempat yang sama, advokat senior Saor Siagian mengemukakan jika ada suara-suara korban tetapi didiamkan justru itu ada dosa konstitusi. Oleh karenanya, dirinya mendorong aktivis 98 untuk terus menyuarakan penuntasan kasus tersebut.

"Kita dorong seperti teman-teman 98 harus sekarang menyuarakan, apakah dia membuat tulisan kemudian dia pergi berdemo, sebab kalau tidak dia ikut terlibat dosa juga," ucap Saor.

Dia menyebutkan bahwa sejarah dari peristiwa itu jejak digitalnya masih ada. Dia sependapat jika pelaku masih berkeliaran membangun dinasti politik.

"Ada yang masih berkeliaran harusnya disidang dulu sebelum jadi capres. Saya setuju agar tidak menjadi komoditi lima tahunan ini harus dituntaskan. Kita butuh Jaksa Agung yang kuat untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, supaya tidak tersandera itu yang kita minta," demikian Saor. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA