PT NKE divonis membayar denda sebesar Rp 700 juta dan membayar uang pengganti sebeÂsar Rp 85.490.234.737 atau Rp 80 miliar lebih. Selain itu, hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, jaksa KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut PT NKE membayar denda sebesar Rp 1 miliar, memÂbayar uang pengganti sebeÂsar Rp 188.732.756.416, serta menuntut hak PT NKE mengiÂkuti lelang proyek pemerintah dicabut selama 2 tahun.
Menurut Febri, meski ada perbedaan dengan tuntutan jaksa, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang diajukan pihak KPK sudah dikabulkan oleh majelis hakim.
"Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengiÂkuti lelang selama enam bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," nilainya.
KPK juga menekankan pencabutan hak mengikuti lelang jangan sampai mematikan perusaÂhaan. Karena banyak orang yang mencari nafkah dan mengandalÂkan keberlangsungan hidupnya dari perusahaan itu.
"Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp 85,49 miliar itu kami memandang telah sesuai dengan perhitungan," lanjut Febri.
Jumlah uang pengganti itu berÂdasar keuntungan PT NKE atas 8 proyek yang diperoleh atas banÂtuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nilai keuntunganÂnya Rp 240 miliar.
Kemudian, dikurangi uang sejumlah Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadiÂlan terhadap terpidana Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI.
Majelis hakim juga memperÂtimbangkan replik jaksa bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran comÂmitment fee yang dibayar PT NKE kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sebesar Rp 67 miliar.
Hasil pengurangan itu menÂjadi Rp 121 miliar. Jumlah itu kembali dikurangi dengan uang pengganti yang telah dititipkan PT NKE ke KPK sebesar Rp 35 miliar.
"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," kata Febri.
Sebelumnya, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menyaÂtakan menerima vonis hakim.
"Kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertimÂbangkan dengan baik," kata Djoko yang selama persidangan mewakili PT NKE duduk di kursi terdakwa.
Djoko memastikan, perusahaannya segera membayar denda dan uang pengganti sebagaimana putusan hakim. "Dari mana saja kami usahakan. Sudah siapkan. Kami bisa menjual aset yang tidak bermanfaat," katanya. ***
BERITA TERKAIT: