PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 85 M

Senin, 14 Januari 2019, 09:22 WIB
PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 85 M
Foto/Net
rmol news logo KPK menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap PT Duta Graha Indah, yang kini jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

PT NKE divonis membayar denda sebesar Rp 700 juta dan membayar uang pengganti sebe­sar Rp 85.490.234.737 atau Rp 80 miliar lebih. Selain itu, hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, jaksa KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut PT NKE membayar denda sebesar Rp 1 miliar, mem­bayar uang pengganti sebe­sar Rp 188.732.756.416, serta menuntut hak PT NKE mengi­kuti lelang proyek pemerintah dicabut selama 2 tahun.

Menurut Febri, meski ada perbedaan dengan tuntutan jaksa, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang diajukan pihak KPK sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

"Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengi­kuti lelang selama enam bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," nilainya.

KPK juga menekankan pencabutan hak mengikuti lelang jangan sampai mematikan perusa­haan. Karena banyak orang yang mencari nafkah dan mengandal­kan keberlangsungan hidupnya dari perusahaan itu.

"Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp 85,49 miliar itu kami memandang telah sesuai dengan perhitungan," lanjut Febri.

Jumlah uang pengganti itu ber­dasar keuntungan PT NKE atas 8 proyek yang diperoleh atas ban­tuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nilai keuntungan­nya Rp 240 miliar.

Kemudian, dikurangi uang sejumlah Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadi­lan terhadap terpidana Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI.

Majelis hakim juga memper­timbangkan replik jaksa bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran com­mitment fee yang dibayar PT NKE kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sebesar Rp 67 miliar.

Hasil pengurangan itu men­jadi Rp 121 miliar. Jumlah itu kembali dikurangi dengan uang pengganti yang telah dititipkan PT NKE ke KPK sebesar Rp 35 miliar.

"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," kata Febri.

Sebelumnya, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menya­takan menerima vonis hakim.

"Kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertim­bangkan dengan baik," kata Djoko yang selama persidangan mewakili PT NKE duduk di kursi terdakwa.

Djoko memastikan, perusahaannya segera membayar denda dan uang pengganti sebagaimana putusan hakim. "Dari mana saja kami usahakan. Sudah siapkan. Kami bisa menjual aset yang tidak bermanfaat," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA