"Penyidik perlu menggali keterangan dari para tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (31/12).
Empat tersangka itu adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Cianjur, Cecep Subandi (CS), Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethady (TCS) yang merupakan kakak ipar Irvan.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 13 Desember 2018 lalu.
Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[jto]
BERITA TERKAIT: