Ketua Departemen Politik PKS Pipin Sopian menjelaskan, Guntur Romli dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi berisi kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Dengan ini saya Pipin Sopian, alumni Reuni 212 yang juga kader muda PKS telah memproses hukum saudara Guntur Romli terkait dengan status Facebook yang bersangkutan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 15.32 WIB yang telah menyerang rasa atau perasaan keagamaan saya yang saya duga telah menghina ulama dan umat Islam yang mengikuti acara Maulid Nabi dan Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018," paparnya.
Pipin yang didampingi tujuh kuasa hukum menyampaikan pernyataan Guntur Romli tersebut selain menyakiti hati umat juga berpotensi menyebabkan perpecahan dan merusak kesatuan bangsa.
"Saya merasa tersakiti dan saya menganggap perbuatan saudara Guntur Romli ini patut diduga telah menghina ulama dan umat Islam, alumni Reuni 212. Pernyataannya diduga berpotensi mengakibatkan perpecahan para anak bangsa Indonesia serta dapat mengoyak keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.
Menurut Pipin, tindakan Guntur Romli telah memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses secara hukum.
"Dari hasil konsultasi saya ke beberapa teman pengacara, tindakan saudara Guntur Romli ini sudah memenuhi unsur peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156, 156a KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diancam pidana bagi orang yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam pasal 45a ayat 2 UU 19/2016," tegasnya.
Pada 7 dan 10 Desember 2018, Guntur Romli menuliskan status di akun Facebook pribadinya yang menyatakan, "Jamaah MONASLIMIN, nabinya HULAIHI, tuhannya SUBENAHU WATUULO, ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS, umatnya 11 juta KESURUPAN".
[rus]