Surat tersebut telah
dikirimkan dan diterima staf Kementerian Sekretaris Negara bernama
Subandi, seperti yang tertera dalam daftar tanda terima surat.
Berikut
adalah kutipan lengkap surat keluarga korban yang diterima redaksi dari
anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie.
Kepada Yth.
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesiadi Jakarta
Bapak
Presiden yang kami hormati, sebelumnya izinkan kami selaku keluarga
korban pesawat Lion Air JT-610 menyampaikan terima kasih dan apresiasi
kami yang setinggi-tingginya atas kerja keras yang Bapak beserta Tim
Kerja lakukan terkait penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute
Jakarta - Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa
Barat, pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
Selain itu, kami juga
mengapresiasi instruksi Bapak kepada Tim Kerja untuk menggunakan
peralatan moderen agar dapat mendeteksi korban di dasar laut, baik
dengan kamera maupun scan sonar dalam rangka mencari korban yang belum
ditemukan, sebagaimana yang Bapak sampaikan dalam konferensi pers di
Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada
tanggal 2 November 2018.
Berkat instruksi tersebut terdapat 125
(seratus dua puluh lima) korban yang telah berhasil ditemukan dan
diidentifikasi. Namun demikian, hingga hari penutupan pencarian korban
pada tanggal 10 November 2018, masih terdapat 64 (enam puluh empat)
korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi.
Terkait dengan
64 (enam puluh empat) korban tersebut, pada tanggal 23 November 2018
pihak Lion Air telah berjanji kepada kami akan melakukan dan membiayai
pencarian lanjutan tahap ke-2. Namun demikian hingga hari ini, janji
tersebut belum juga terealisasi. Oleh sebab itu, kami selaku keluarga
korban pesawat Lion Air JT-610 memohon perkenan Bapak Presiden untuk
dapat memfasilitasi tuntutan kami kepada pihak Lion Air, sebagai
berikut:
1. Pihak Lion Air harus segera merealisasikan janjinya
untuk melakukan pencarian korban lanjutan tahap ke-2, dengan menggunakan
kapal dan peralatan canggih sebagaimana kesepakatan dengan keluarga
korban pada tanggal tersebut di atas.
Selain itu, pihak Lion Air
juga diwajibkan untuk memberikan update informasi setiap hari mengenai
proses pencarian lanjutan tahap ke-2 dimaksud, yang disampaikan oleh
Direksi PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) yang berkompeten dan
berwenang dalam bidangnya. Sebagai pihak keluarga, penemuan para korban
tersebut sangat kami harapkan agar kami dapat mengurusi jenazah mereka
dan memakamkannya secara layak;
2. Pihak Lion Air harus melakukan
pendampingan kepada para keluarga korban pesawat Lion Air JT-610, baik
yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum. Dalam hal
ini pendampingan kepada keluarga 64 (enam puluh empat) korban yang belum
ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk antara lain
pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan,
konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses
pencarian lanjutan korban tahap ke-2 masih berlangsung, serta pemberian
uang tunggu tambahan;
3. Pihak Lion Air harus segera
merealisasikan pemberian ganti rugi/santunan kepada keluarga korban
pesawat Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan
b.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung
Jawab Pengangkutan Angkutan Udara; 
tanpa adanya perjanjian lain yang
bersifat memaksa dari pihak manapun.
4. Dalam menghadapi adanya kemungkinan terburuk, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar Pemerintah dapat turut:
a. mengawal realisasi dari setiap janji yang diberikan oleh pihak Lion Air kepada seluruh keluarga penumpang;
b.
aktif mengawasi pemberian ganti rugi/santunan yang wajib diberikan oleh
pihak Lion Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.
mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lion Air apabila batas waktu
sampai dengan akhir Desember 2018 santunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan pencarian lanjutan 64 korban belum terselesaikan.
Demikian
hal-hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden berkenan untuk
memfasilitasi tuntutan kami terhadap pihak Lion Air tersebut. Atas
perhatian dan arahan lebih lanjut dari Bapak, kami sampaikan terima
kasih.
Hormat Kami,Keluarga Korban Lion Air JT-610
[dem]
BERITA TERKAIT: