Dua PNS Kalteng Dan Seorang Swasta Diperiksa Terkait Suap Limbah Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Desember 2018, 10:58 WIB
Dua PNS Kalteng Dan Seorang Swasta Diperiksa Terkait Suap Limbah Sawit
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan suap pengelolaan limbah sawit kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

"Hari ini dipanggil tiga saksi, dua diantaranya adalah pegawai negeri sipil di Pemprov Kalteng," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/12).

Dua PNS itu adalah Staf Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Eko Mapilata dan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Yuniarti.

"Termasuk juga saksi lainnya, yaitu karyawan PT. SMART Tbk, Debby Fadina Sari," kata Febri.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat diantaranya adalah anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap.

Mereka adalah Ketua Komisi B Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B Punding LH. Bangkan, dan dua Anggota Komisi B Arisavanah (A) dan Edy Rosada.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA