"Hari ini dipanggil tiga saksi, dua diantaranya adalah pegawai negeri sipil di Pemprov Kalteng," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/12).
Dua PNS itu adalah Staf Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Eko Mapilata dan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Yuniarti.
"Termasuk juga saksi lainnya, yaitu karyawan PT. SMART Tbk, Debby Fadina Sari," kata Febri.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat diantaranya adalah anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap.
Mereka adalah Ketua Komisi B Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B Punding LH. Bangkan, dan dua Anggota Komisi B Arisavanah (A) dan Edy Rosada.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD).
[rus]
BERITA TERKAIT: