Pengacara Eni Maulani, Fadli Nasution mengatakan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar itu memiliki riwayat penyakit dalam yaitu permasalahan pada kelenjar di leher.
"Ada penyakit dalam, ada kelenjar di leher beliau," ujar Fadli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/11).
Eni Maulani menjalani persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin.
JPU KPK mendakwa Eni Maulani telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, terdakwa menerima uang dengan total Rp. 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha untuk pembiayaan suaminya yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Temanggung.
Adapun persidangan Eni akan dilanjutkan pada Selasa (4/12) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
[rus]