Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TRAGEDI JT-610

Alvin Lie: Kondisi Psikologi Pilot Lion Air PK-LQP Dalam Penerbangan Sebelumnya Patut Didalami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 29 November 2018, 18:11 WIB
Alvin Lie: Kondisi Psikologi Pilot Lion Air PK-LQP Dalam Penerbangan Sebelumnya Patut Didalami
Lion Air PK-LQP/Net
rmol news logo Kualitas investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan yang dialami Boeing B 737-8 (MAX) milik Lion Air dipertanyakan.

Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, dalam investigasi kali ini KNKT terlihat tidak teliti.

Dia memberikan contoh kekeliruan redaksional dalam hal penggunaan akronim CPL yang oleh KNKT disebut Civil Pilot License.

“Sangat memalukan. Seharusnya Commercial Pilot License,” ujar Alvin dalam pembicaraan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

“Jadi, pesawat tersebut laik terbang. Namun setelah terbang mengalami masalah yang tergolong No Go item, sehingga menjadi tidak laik terbang dan seharusnya RTB (Return to Base) atau mendarat di bandara terdekat,” katanya lagi.

Dia menambahkan, konon, dalam manual Boeing tidak mengharuskan RTB atau divert to nearest airport.

Karena itu, KNKT perlu juga mendalami kondisi pilot yang membawa pesawat Lion Air PK-LQP dari Denpasar ke Cengkareng, pada malam sebelum kejadian naas dialami pesawat itu. Pilot inilah yang mengetahui kondisi terakhir PK-LQP sebelum digunakan lagi untuk terbang ke Pangkalpinang, Bangka, keesokan harinya, Senin pagi, 29 Oktober 2018.

“Pada hari itu yang bersangkutan (pilot dari Denpasar ke Cengkareng) sudah berapa jam bekerja? Dalam satu pekan terakhir sudah berapa jam (bekerja)? Kondisi psikologi pilot patut didalami,” ujarnya lagi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia itu juga memperhatikan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 830, terkait temuan KNKT mengenai jumlah flight attendant (FA) yang sedang bertugas.

Menurutnya, dugaan penyimpangan atau pelanggaran administratif yang tidak secara langsung berkaitan dengan sebab terjadinya kecelakaan akan lebih tepat diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti

“Ini terkait jumlah awak kabin yang tercatat lima orang, sedangkan di dalam pesawat ada enam orang,” demikian Alvin Lie. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA