Kasus suap tersebut terkait dengan perkara perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR yang disidangkan PN Jakarta Selatan.
"Perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN.Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
Alex mengatakan, dari lima tersangka tiga di antaranya merupakan pihak penerima suap. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, Hakim Irwan dan Panitera Pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadan.
Sementara, dua tersangka lain sebagai pemberi, yakni seorang advokat, Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan, Selasa malam (27/11) hingga Rabu dinihari (28/11). KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura.
[lov]