Masih Butuh Keterangan, Masa Penahanan Taufik Ditambah 40 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 November 2018, 19:42 WIB
Masih Butuh Keterangan, Masa Penahanan Taufik Ditambah 40 Hari
Taufik Kurniawan/RMOL
rmol news logo Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan selama 40 hari ke depan.

Taufik merupakan tersangka kasus suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan perpanjangan ke dua ini untuk kepentingan penyidikan. Adapun waktu perpanjangan terhitung dari tanggal 22 November sampai 31 Desember 2018.

Sebelumnya Taufik telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK setelah dirinya diperiksa penyidik sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 pada Jumat (2/11).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/11)

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Taufik sebagai tersangka suap DAK Kabupaten Kebumen. Usai menjalani pemeriksaan, politisi PAN itu mengakui bahwa penyidik memperpanjang masa penahanannya.

"Ya saya meneruskan masa penahanan saya," singkat Taufik sebelum masuk mobil tahanan yang sudah menunggunya di pelataran gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.

Penerimaan uang suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA