Gara-gara Putusan Resmi PTUN, Pencalonan OSO Masih Tak Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 November 2018, 16:07 WIB
Gara-gara Putusan Resmi PTUN, Pencalonan OSO Masih Tak Jelas
Osman Sapta Odang/Net
rmol news logo . Status pencalonan Osman Sapta Odang (OSO) masih tak jelas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) beralasan belum menerima salinan resmi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya menungu salinan resmi dari PTUN terkait pencabutan Surat Keputusan agar OSO bisa dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) menjadi anggota DPD.

"Nah kami enggak tau pembuat keputusan nanti akan menyandingkan tiga putusan ini. Putusan MA, putusan MK, dan putusan PTUN," jelas Arief Budiman usai Rakornas KPU RI Se-Indonesia di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, (17/11).

Arief menjelaskan, KPU akan menunggu putusan PTUN. Setelah itu baru dirumuskan kebijakan apa yang akan kami ambil.

"Saya sampai dengan kemarin sore belum terima salinan putusan PTUN-nya yang kami terima baru salinan MA," ujarnya.

KPU, terang Arief, tidak ingin terburu-buru mengambil sikap untuk memutuskan status perkara OSO. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA