Satu Pelaku Penipuan Melalui Email Yang Ditangkap Polisi Adalah Warga Nigeria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 16 November 2018, 19:55 WIB
Satu Pelaku Penipuan Melalui Email Yang Ditangkap Polisi Adalah Warga Nigeria
Rickynaldo Chairul (tengah)/RMOL
rmol news logo . Dua warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Nigeria ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ketiganya adalah pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik mail (email) hi-jacking.

"Ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Senin (12/11) lalu," ungkap Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

Rickynaldo menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan di sebuah hotel depan MOI (Mall of Indonesia), ketiga pelaku ditangkap di lokasi mereka melakukan aksinya.

Para pelaku, ungkap Rickynaldo, masing-masing Dina Febriyanti alias Cut Adama alias Paramita Yuna alias Unaya Sari Dewi, dan Puput Bambang. Keduanya warga negara Indonesia. Sementara Ndubuike Gilber Ukpogu, warga negara Nigeria.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Antara lain buku tabungan Bank Nobu dan Bank UOB atas nama Cut Adama Faranisa, buku tabungan Bank Woori atas nama Paramita Yuna dan 25 buku tabungan berbagai bank.

Polisi juga menyita KTP atas nama Cut Adama Faranisa dan Paramita Yuna. Paspor Nigeria atas nama Ndubuike Gilbert Ukpogu, buku nikah antara Ndubuike Gilbert Ukpogu dengan Dina Febriyanti.

Selain itu ada pula 15 unit handphone, 1 unit laptop merk Asus dan 1 unit modem merk Huawei yang disita.

Menurut Rickynaldo, kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal 263 dan/atau 378 KUHP, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU ITE No 19/2016, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA