Terkini, penyidik KPK memanggil Wakil Presiden ke-11 RI, Boediono, Eks Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso.
"Sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11).
Febri mengatakan, dalam perkembangan kasus Century sudah ditetapkan satu terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa ada putusan di pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk salah satu terdakwa Budi Mulya pada saat itu," jelasnya.
Sehingga, kata Febri, KPK perlu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan dugaan tidak mungkin kasus Bank Century hanya dilakukan satu orang.
"KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggungjawab, kami duga tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam Bank Century dilakukan oleh satu orang saja," tukasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: