KPK Periksa Dua Camat Terkait Suap Jabatan Di Kabupaten Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 November 2018, 10:38 WIB
KPK Periksa Dua Camat Terkait Suap Jabatan Di Kabupaten Cirebon
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi untuk menggali informasi terkait tersangka Bupati (nonaktif) Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.

Sunjaya merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.

"Hari ini kita panggil dua saksi yang merupakan pejabat kecamatan di Cirebon untuk menggali keterangan terkait tersangka SUN," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (14/11).

Adapun dua saksi yang dipanggil penyidik adalah Camat Beber, Rita Susana dan Camat Astanajapura, Mahmud Ling Tajudin.

Pengungkapan perkara dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK dengan mengamankan enam pihak.

Selain Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA