Anggota DPRD Temanggung Dipanggil Bersaksi Untuk Idrus Marham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 13 November 2018, 10:10 WIB
Anggota DPRD Temanggung Dipanggil Bersaksi Untuk Idrus Marham
Idrus Marham/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1 untuk Idrus Marham.

Idrus yang mantan menteri sosial telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, ada empat saksi yang akan diperiksa penyidik pada hari ini.

"Satu saksi yaitu anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Slamet Eko Wantoro yang akan dimintai keterangan untuk tersangka IM," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/11).

Sementara tiga saksi lainnya adalah Jumadi, Mahbub dan Rochmat Fauzi Trioktiva.

Selain Idrus, dalam kasus PLTU Riau-1, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA