"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi untuk kasus suap Meikarta, saksi pertama adalah dari pihak swasta dan satu lagi dari PNS Pemkab Bekasi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (12/11).
Febri menjelaskan, pihak swasta yang dimaksud adalah karyawan Support Service Project Management PT Lippo Cikarang, A. Eddy Triyanto.
"Adapun untuk PNS, yaitu dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi," ungkapnya.
Hingga saat ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
[jto]
BERITA TERKAIT: