Mereka adalah Sugiarto (pejabat pembuat komitÂmen/PPK), Abdul Aziz (pemeriksa pekerjaan), Suprayitno (panitia pengadaan), Ketut (tim teknis) dan Khamim (rekanan).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuÂkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," puÂtus ketua majelis Hakim Abdul Hamzah membacaÂkan amar putusan.
Pengadaan buku modul kurikulum 2013 di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE) atau VEDC (Vocabulary EducationDevelopment Center) merugikan negara Rp 312 juta.
Meski para terdakwa suÂdah mengembalikan keruÂgian negara itu, namun menurut majelis, hal itu tidak menghapus pidana.
Lantaran itu, majelis meÂnyatakan, kelima terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dakwaan Pasal 3 juncto UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman pasal itu, paling ringan 1 tahun penjara dan paling berat 4 tahun penjara
Para terdakwa juga dikeÂnakan denda masing-masing Rp 50 juta. Menurut majelis, mereka tidak mendukung program pemerintah memÂberantas korupsi.
Majelis mempertimbangÂkan hal yang meringankan hukuman yakni para terÂdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Walaupun divonis miniÂmal, kelima terdakwa masih pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.
Pengadaan buku modul kurikulum itu dilakukan paÂda 2013 silam. Pemerintah Kota Malang menghabiskan Rp 1,053 miliar untuk mencÂetak 21 ribu eksemplar buku modul kurikulum. Buku modul itu akan dibagikan kepada guru SD, SMP, SMAdan SMK se-Kota Malang.
Dalam pelaksanaannya, hanya 16 ribu eksemplar yang dicetak. Namun penerima pekerjaan melaporÂkan penyerahan pencetakan buku dari rekanan sebanyak 21 ribu eksemplar.
Rekanan pun mendapat pembayaran penuh sesuai kontrak. Berdasarkan audit, perbuatan para terdakwa merugikan negara Rp 312 juta. ***
BERITA TERKAIT: