Taufik Kurniawan Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 01 November 2018, 14:57 WIB
Taufik Kurniawan Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut Taufik sudah dua kali mangkir dari panggilan. Sebelumnya, Taufik mangkir dari panggilan pekan lalu.

"Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November 2018 ini adalah panggilan kedua, setelah sebelumnya pada tanggal 25 Oktober dijadwalkan panggilan pertama," uajr Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).

Untuk pemanggilan hari ini, kata Febri, Taufik beralasan ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kembali batal hadir.

"Tadi pihak penasihat hukum juga datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," tukasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Wakil Ketua Umum PAN itu diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.

Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.

Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA