PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 24 Oktober 2018, 18:54 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya pertimbangan hakim praperadilan PN Jaksel menolak gugatan Irwandi lantaran unsur tertangkap tangan terpenuhi, penetapan tersangka sah dan penahan sah.

"Putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK," jelas Febri dalam keterangannya, Rabu (24/10).

Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Irwan mengajukan gugatan praperadilan dengan Nomor 119/Pidato.Prap/2018/PN.JakSel. [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA