Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Kewenangan Neneng Mengeluarkan Izin Proyek Meikarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 22 Oktober 2018, 21:31 WIB
KPK Dalami Kewenangan Neneng Mengeluarkan Izin Proyek Meikarta
Neneng Hasanah/Net
rmol news logo Penyidik KPK mendalami kewenangan Bupati Bekasi Neneng Hasanah untuk mengeluarkan perizinan proyek Meikarta dalam pemeriksaan Neneng sebagai tersangka.

"Kami fokus pada bagaimana kewenangan yang dijalankan oleh tersangka sebagai bupati di Bekasi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/10).

Febri menyebut penyidik menanyakan berbagai hal yang berikaitan dengan kewenangan bupati, mulai dari proses awal, proses perizinan dan persetujuan ruang.

"Meskipun, KPK belum masuk terlalu jauh saat ini. Secara lanjut KPK akan memeriksa saksi-saksi lain," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA