Terdakwa Minta Pejabat & DPRD NTB Ikut Diseret

Korupsi Merger Bank BPR

Senin, 22 Oktober 2018, 10:25 WIB
Terdakwa Minta Pejabat & DPRD NTB Ikut Diseret
Foto/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi merger Bank BPR NTB.

"Kami sudah resmi mengajukan banding," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Alasan banding karena ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan hakim. Kemudian soal kerugian negara,yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,06 miliar.

Untuk diketahui, terdak­wa M Ihwan dan Mutawalli dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Ketua dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR itu terbukti korupsi karena menyetujui pencairan ang­garan BPR Rp 1,06 miliar.

Menurut majelis, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Terdakwa M Ihwan melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jawaban sama juga disam­paikan Mutawalli melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang, Ihwan menunjukkan rasa tidak puas karena JPU tak kunjung memproses Manggaukang Raba, bekas Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, yang dinilainya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebab posisi Manggaukang Raba sebagai pemi­lik PT Bank BPR NTB mewakili Pemprov NTB. Sehingga semua tindakan timkonsolidasi tergantung keputusan Manggaukang Raba. Kekecewaan juga disampaikan Mutawalli.

Jaksa Budi Tridadi tak bersedia berkomentar mengenai keterlibatan Manggaukang Raba. "Soal ke­mudian ditindaklanjuti atau tidak, itu nanti kan urusan­nya Pidsus," katanya.

Dalam nota pembelannya, Ihwan dan Mutawali menyampaikan, Manggaukang Raba harus ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagaimana fakta persidangan, permasalahan konsolidasi justru disebab­kan oleh pemegang saham dengan meminta sejumlah dana secara bertahap mela­lui Manggaukang Raba," sebut Ihwan.

Manggaukang Raba saat konsolidasi PD BPR NTB ditunjuk sebagai pengarah. "Sebagai pejabat eksekutif Manggaukang meminta da­na hingga mencapai Rp 770 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota legislatif guna percepatan perda," ungkap Ihwan.

Dia lalu menyebut nama-nama anggota DPRD NTB Johan Rosihan, H Muzihir dan Guntur. Aliran uang melalui Mutawali, bendara tim Dende Suci Hartiani, sekretaris tim, H Husni, dan L Syamsudin.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi merger Bank BPR NTB.

"Kami sudah resmi mengajukan banding," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Alasan bandingkarena ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan hakim. Kemudian soal kerugian negara,yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,06 miliar.

Untuk diketahui, terdak­wa M Ihwan dan Mutawalli dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Ketua dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR itu terbukti korupsi karena menyetujui pencairan ang­garan BPR Rp 1,06 miliar.

Menurut majelis, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Terdakwa M Ihwan melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jawaban sama juga disam­paikan Mutawalli melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang, Ihwan menunjukkan rasa tidak puas karena JPU tak kunjung memproses Manggaukang Raba, bekas Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, yang dinilainya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebab posisi Manggaukang Raba sebagai pemi­lik PT Bank BPR NTB mewakili Pemprov NTB. Sehingga semua tindakan timkonsolidasi tergantung keputusan Manggaukang Raba. Kekecewaan juga disampaikan Mutawalli.

Jaksa Budi Tridadi takbersedia berkomentarmengenai keterlibatan Manggaukang Raba. "Soal ke­mudian ditindaklanjuti atau tidak, itu nanti kan urusan­nya Pidsus," katanya.

Dalam nota pembelannya, Ihwan dan Mutawali menyampaikan, Manggaukang Raba harus ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagaimana fakta persidangan, permasalahan konsolidasi justru disebab­kan oleh pemegang saham dengan meminta sejumlah dana secara bertahap mela­lui Manggaukang Raba," sebut Ihwan.

Manggaukang Raba saat konsolidasi PD BPR NTB ditunjuk sebagai pengarah. "Sebagai pejabat eksekutif Manggaukang meminta da­na hingga mencapai Rp770 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota legislatif guna percepatan perda," ungkap Ihwan.

Dia lalu menyebut nama-nama anggota DPRD NTB Johan Rosihan, H Muzihir dan Guntur. Aliran uang melalui Mutawali, bendara tim Dende Suci Hartiani, sekretaris tim, H Husni, dan L Syamsudin. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA