Waktu Tinggal Restu Kurnia Dan John Hugo Di Dalam Sel Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 Oktober 2018, 21:32 WIB
Waktu Tinggal Restu Kurnia Dan John Hugo Di Dalam Sel Diperpanjang
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tinggal dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara di dalam sel.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 23 Oktober-21 November 2018," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/10).

Keduanya adalah Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi. Restu dan John Hugo adalah dua tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Dalam kasus ini KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

KPK menuduh suap diserahterimakan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014 dan 2014-2019. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA