"Sudah kami terima, dan ditelaah akhirnya permohonan tersebut belum dikabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).
Argo menjelaskan, alasan penolakan permohonan tahanan kota ini karena proses penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet masih berlangsung.
Argo mencontohkan, keterangan tambahan Ratna masih dibutuhkan seperti pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (11/10). Pemeriksaan itu pun dilakukan hingga malam hari.
"Masih proses sidik. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," tutup Argo.
Kuasa hukum Ratna, Insank, sebelumnya mengajukan supaya Ratna jadi tahanan kota dengan pertimbangan faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut. Selain itu juga berkaitan dengan faktor kesehatan Ratna.
[jto]