Keempat tersangka itu, yakni, Walikota Pasuruan Setiyono, Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan seorang staf di Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, serta seorang swasta perwakilan CV M bernama Muhamad Baqir.
Untuk tersangka Setiyono ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Muhammad Baqir ditahan di Rutan Cabang KPK di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk WTH (Wahyu Tri Hardianto dan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/10).
Mereke berempat ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 5 sampai 25 Oktober 2018.
"Terhadap 4 tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga keempatnya terlibat praktik suap proyek infrastruktur bangunan dan pengairan di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.
Muhamad Baqir diduga memberi suap kepada Setiyono, Wahyu, dan Dwi untuk memuluskan tender pelaksana proyek tersebut.
Saat OTT dilakukan, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 120 juta, sejumlah kartu ATM dan beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel, komputer, dan laptop berisi dokumen proyek.
Atas perbuatannya, Muhamad Baqir disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Adapun Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: