Namun demikian, pihak Bareskrim mengaku tidak gentar dengan gugatan Jusuf tersebut.
“Ya itu (praperadilan) kita hadapi saja dengan tenang,†ujarnya Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Silitonga kepada wartawan, Selasa (2/10).
Sementara itu, Daniel memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gunawan Jusuf di Bareskrim terus berjalan. Bahkan, kata dia, sudah 10 saksi dipanggil untuk penyidikan kasus bernuansa pencucian uang ini.
"Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kita hargai semua. Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan dan segala macam," tegasnya.
Pekan lalu, Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama. Materi yang dicabut pada praperadilan ini, sama persis dengan materi yang diajukan pada praperadilan yang baru. Namun, kedua persidangan ditangani oleh dua hakim berbeda.
Gunawan Jusuf, memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.
Dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara,
locus delicti, dan
tempus delicti yang sama
(nebis in idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.
Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim, termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong.
[ian]
BERITA TERKAIT: