Seorang Hakim Adhoc Tipikor di PN Medan itu bakal dimintai kembali keterangannya terkait kasus dugaan suap penanganan salah satu perkara di PN Medan.
"Yang bersangkutan kembali diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/9).
Sebagai informasi, Merry merupakan satu dari empat tersangka kasus suap terhadap PN Medan yang tengah ditangani KPK.
Empat tersangka itu yakni, Panitera Pengganti di PN Medan Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.
Merry diduga menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang suap tersebut diberikan secara dua tahap melalui dua orang perantara.
Pemberian tahap pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.
Kemudian, untuk pemberian kedua adalah sebesar 130 ribu dolar Singapura yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan. Namun, saat sedang transaksi KPK keburu melakukan OTT.
KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Tamin kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
[rus]