Cornelis mengatakan, salah satu anggotanya itu berasal dari Fraksi PDIP di DPRD Jambi.
"Pada saat itu, ada salah satu anggota dari Fraksi PDIP menyampaikan ada uang ketok palunya tidak," ujar Cornelis di persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9).
Sebelumnya, Zumi didakwa KPK telah melakukan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan RAPBD Jambi TA 2018.
Dalam kasus gratifikasi yang juga kerap disebut uang ketuk palu ini, Zumi didakwa bersalah bersama salah satu pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Zumi disinyalir telah berhasil mengumpulkan uang suap dari jatah pemberian izin proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018. Nominal suapnya mencapai Rp 6 miliar.
Kemudian, sejumlah Rp 3,4 miliar dari uang suap yang diterimanya itu diduga telah dibagikan ke setiap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 200 juta untuk menetapkan RAPBD Provinsi Jambi TA 2018.
[rus]
BERITA TERKAIT: