KPK Panggil Mantan Ketua Banggar DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 September 2018, 09:57 WIB
KPK Panggil Mantan Ketua Banggar DPR
Melchias Mekeng/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng pada Rabu (19/8).

Mekeng akan diperiksa terkait tindak pidana korupsi dugaan suap Proyek PLTU Riau-1.

"Diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta (19/8).

Selain Mekeng, kata Febri, diperiksa juga seorang staf khusus DPR, Tahta Maharaya untuk kasus dan tersangka yang sama.

Dalam kasus Proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Idrus, juga ada pemegang saham BlackGold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih.

Ketiga orang tersebut dinilai KPK terlibat dalam dugaan suap Proyek PLTU Riau-1. Untuk Kotjo, pengurusannya sudah masuk tahap penuntutan di PN Tipikor. Sedangkan Eni dan Idrus masih diproses KPK.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA