"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU tapi tidak bersifat absolut," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).
Tito menyebut ada pasal 6 dalam UU tersebut yang harus dipahami masyarakat, terkait syarat-syarat dalam penyampaian pendapat di ruang publik.
"Pertama, harus tidak boleh langgar HAM orang lain. Jadi kalau di tengah jalan membuat semacam unjuk rasa kemudian tiba-tiba orang mau lewat ga boleh atau yang mau sakit ke rumah sakit bisa keganggu," jelasnya.
Poin kedua, kata Tito, harus mengindahkan etika dan moral dengan tidak menghujat dan mencaci. Termasuk juga harus mematuhi kepentingan publik dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Berikutnya, sambung Tito, masyarakat yang akan menyampaikan pendapat harus memelihara keutuhan persatuan bangsa dan tetap harus sesuai peraturan UU yang ada.
"Jadi lima poit pasal 6 UU ini, tolong baca lah," demikian Tito.
[fiq]
BERITA TERKAIT: