Polri: TPF Kasus Munir Belum Tentu Jadi Materi Penyelidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 September 2018, 17:13 WIB
rmol news logo . Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk kembali membuka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said.

Bahkan, istri Munir, Suciwati berencana bakal menemui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Arief Sukistyanto guna membicarakan penuntasan kasus suaminya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto tidak masalah dan mempersilahkan jika Suciwati ingin bertemu Kabareskrim.

"Yang penting sampaikan dulu kapan ada waktu mereka ketemu," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/9).

Dari informasi yang diperoleh, Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto rencananya bakal menerima Suciwati pada Jumat (7/9) beberapa waktu yang lalu, namun agenda tersebut batal lantaran Arief mengikuti acara Korps kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri.

Setyo mengaku belum tahu persis apakah Bareskrim Polri telah membuka berkas kasus pembunuhan Munir, namun yang jelas, kata Setyo, ia telah mengetahui bahwa Kapolri telah memberikan instruksi kepada jajaranya agar kasus yang telah 14 tahun itu bisa terselesaikan. Dengan catatan, jika ditemukan adanya fakta-fakta baru.

"Kalau tidak ada fakta baru ya mau diapain lagi, mandek gitu saja. Ditutup tidak dilanjutkan tidak," ujar Setyo.

Soal Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir hanya bersifat membantu proses penyelidikan, saling mengisi dengan Polri. Namun, ujar Setyo, fakta yang didapat dari TPF belum tentu bisa dijadikan materi penyelidika oleh polisi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA