Polda Sultra cepat bertindak dengan mencari identitas dan lokasi pelaku, hingga akhirnya pada hari Selasa (4/9) sekitar pukul 05.00 WITA pelaku berhasil ditangkap.
Sadar videonya viral, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini sempat bersembunyi di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara dengan membawa anaknya.
"Pelaku berhasil ditangkap dari informasi yang diterima anggota Krimum dari masyarakat sekitar,' kata Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Asep Taufik dalam keteranganya, Rabu (5/9).
Asep menjelaskan, Rahman nekat menganiaya anaknya sendiri lantaran curiga istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain. Pelaku bermaksud untuk mengancam istrinya untuk tidak pergi bekerja di luar kota.
Atas tindakanya itu, pelaku diancam dengan pasal 80 ayat 1 dan 4 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kulisusu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Asep.
[fiq]
BERITA TERKAIT: