Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman merinci dua proyek pengadaan cinderamata (souvenir) senilai Rp 5,9 miliar lebih yang dimenangkan PT. Grahita Giri.
"Perusahaan ini menjalankan engadaan Souvenir Promosi Pariwisata Indonesia Apparel Mancanegara di tahun 2017, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 2.455.000.000 serta pengadaan souvenir dan merchandise wardorbe di tahun 2018 senilai Rp 3.455.000.000," papar Jajang.
Kedua, lanjut Jajang, proyek pengadaan souvenir yang dimenangkan oleh PT. Loka Indira Arta. Perusahaan ini juga memenangkan dua proyek sekaligus untuk tahun anggaran 2018. Yakni pengadaan souvenir dan merchandise mass senilai Rp 558.500.000, serta pengadaan souvenir dan merchandise outdoor senilai Rp 1.372.500.000.
Selanjutnya, ada dua proyek yang dimenangkan oleh CV. Mega Karya Dinamika di tahun 2018, yakni pengadaan souvenir promosi massal senilai Rp 1.153.000.000 serta pengadaan souvenir dan merchandise elektronik senilai Rp 1.325.000.000.
Selain itu, CV. Cahaya Tirta Baruna juga memenangkan dua proyek sekaligus di tahun 2018, yakni pengadaan souvenir promosi apparel senilai Rp 1.467.000.000 serta pengadaan souvenir promosi pariwisata Indonesia travel and outdoor senilai Rp 1.244.050.000.
Adapun sisanya, dua proyek pengadaan souvenir masih dimenangkan oleh perusahaan yang sama CV. Mega Karya Dinamika yakni pengadaan souvenir promosi massal senilai Rp 1.153.000.000, ditambah pengadaan souvenir dan merchandise elektronik senilai Rp 1.325.000.000.
Terakhir satu proyek pengadaan souvenir promosi pariwisata Indonesia t-shirt dan polo shirt senilai Rp 903.650.000. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Sarimakarti Sukses Mandiri.
"Dalam pelaksanaan 12 proyek di atas, kami menduga ada permainan kotor sejak proses lelang. Hal ini terlihat dari nilai proyek yang disepakati pihak Kemenpar dengan pemenang proyek sangat tidak wajar, ditambah terdapat perusahaan favorit Kemenpar yang selalu menang meskipun tawaran yang diajukan tidak wajar," terang Jajang.
Ia mencontohkan, pengadaan souvenir dan merchandise wardorbe yang dimenangkan oleh PT. Grahita Giri senilai Rp 3,4 miliar lebih. Angka ini dinilainya kelewat mahal. Padahal anggaran yang diperlukan seharusnya tidak lebih dari Rp 3,1 miliar.
"Begitupun 11 proyek lainnya kami temukan hal yang sama," bebernya.
Akibat hal tersebut, menurut Jajang, dalam 12 proyek senilai Rp 13.933.700.000 ditemukan potensi kebocoran yang tidak sedikit. Angkanya mencapai Rp 2,7 miliar. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena proyek pengadaan souvenir merupakan kegiatan yang selalu ada setiap tahunnya.
"Besar dugaan proyek ini merupakan ladang bancakan oknum Kemenpar yang kelewat rakus," terangnya.
CBA mendorong pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus di atas. Pihak yang bertanggung jawab harus segera diperiksa, khususnya Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran selaku Satuan kerja yang menjalankan.
"Jika perlu KPK bisa memanggil Menteri Pariwisata Arief Yahya guna mengembangkan pemeriksaan, karena besar dugaan penyimpangan proyek pengadaan souvenir sudah terjadi sejak lama, namun dibiarkan oleh menterinya," tukasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: